Baturaja, Sergap86.co.id – Praktik usaha panti pijat yang diduga menyimpang dari aturan perizinan serta norma sosial di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, mendapat sorotan tajam dari elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Peran Serta Masyarakat OKU.
Dalam sebuah audiensi resmi yang digelar pada Selasa (22/04/2025) di Aula Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) OKU, perwakilan masyarakat menyampaikan desakan agar penindakan segera dilakukan terhadap panti-panti pijat yang dinilai melanggar ketentuan hukum.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kasat Pol PP OKU Firmansyah, perwakilan Dinas Perizinan, Dinas Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan, aparat Kepolisian, serta aktivis dan masyarakat yang tergabung dalam Peran Serta Masyarakat OKU.
Kasat Pol PP OKU, Firmansyah, dalam kesempatan itu menegaskan komitmennya untuk segera melakukan investigasi dan tindakan tegas terhadap praktik panti pijat ilegal.
Kami menerima laporan dan aspirasi masyarakat ini dengan serius. Satpol PP bersama instansi terkait akan segera melakukan pengecekan lapangan. Jika terbukti ada pelanggaran perizinan atau aktivitas yang menyimpang, kami akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Firmansyah.
Ia juga menambahkan bahwa Satpol PP OKU siap mengawal pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dan mendukung dinas terkait dalam melakukan pengawasan serta evaluasi atas izin-izin yang telah diterbitkan.
Sementara itu, Kiki, salah satu perwakilan dari Peran Serta Masyarakat OKU, menegaskan bahwa maraknya panti pijat ilegal yang melanggar aturan telah meresahkan masyarakat dan merusak citra daerah.
Kami bukan menolak keberadaan usaha pijat yang benar dan berizin, tetapi yang kami soroti adalah praktik terselubung yang berkedok layanan pijat namun melakukan aktivitas asusila. Hal ini tidak bisa dibiarkan dan harus ditertibkan. Kami harap Satpol PP dan Pemda bersikap tegas,” tegas Kiki.
Masyarakat juga meminta agar pengawasan dilakukan secara rutin dan melibatkan partisipasi warga dalam pelaporannya untuk mencegah berulangnya aktivitas serupa di masa depan.
Pihak Dinas Perizinan menyatakan akan meninjau ulang izin usaha panti pijat di wilayah OKU dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Selain itu, Kiki meminta Dinas Kesehatan OKU untuk aktif melakukan pengecekan kesehatan terhadap para pekerja panti pijat, guna mencegah penyebaran penyakit menular seperti HIV/AIDS, mengingat banyaknya pekerja yang berasal dari luar daerah, bahkan luar provinsi.
Kiki juga menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi Kami meminta Dinas Kesehatan, Dinas Perizinan, Satpol PP, dan aparat Kepolisian untuk bersama-sama melakukan pendataan, pengawasan, penindakan, pencabutan izin, serta penutupan terhadap panti pijat yang melanggar hukum,” pungkasnya.
Audiensi tersebut ditutup dengan kesepakatan pembentukan tim gabungan, yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, dan perwakilan masyarakat, guna melakukan pemantauan dan penertiban secara berkelanjutan di wilayah Kabupaten OKU.