Curanmor Di Pengandonan, Polisi Tangkap Pelaku Dan Amankan Barang Bukti

Baturaja, Sergap86.co.id – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Kali ini, seorang warga bernama Dudi Ansarudin (39), petani asal Desa Ujan Mas, menjadi korban. Sepeda motor miliknya raib digondol kawanan pencuri saat ia sedang mengecek sawah di Desa Gunung Kuripan pada Jumat (12/9/2025) sekira pukul 18.00 WIB.

Kapolsek Pengandonan AKP. Haryanto melalui laporannya kepada Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P.,menerangkan bahwa kejadian bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi BG 4570 FAA di pinggir jalan, tak jauh dari sawahnya. Saat itu, kunci kontak masih menempel di motor. Tiba-tiba, anak korban yang masih berusia 7 tahun berteriak “maling, pak, maling!”

Korban yang mendengar teriakan langsung bergegas ke arah jalan, namun hanya sempat melihat sepeda motornya dibawa kabur oleh seseorang yang melarikan diri ke arah Kecamatan Semidang Aji. Meski sempat berusaha mengejar, korban gagal menangkap pelaku. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta dan segera melapor ke Polsek Pengandonan.

Hasil penyelidikan aparat kepolisian akhirnya membuahkan hasil. Pada Kamis (2/10/2025) sekira pukul 12.30 WIB, tim Reskrim Polsek Pengandonan berhasil menangkap seorang tersangka bernama Herwani alias Ucup (20) di depan warung pengepul jengkol Desa Nyiur Sayak, Kecamatan Semidang Aji.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa aksi pencurian dilakukan bersama rekannya berinisial Rahmat (35, DPO). Dari keterangan tersangka, sepeda motor hasil curian kemudian dijual kepada seorang penadah bernama Irul (40, DPO), warga Desa Lubai Makmur, Kabupaten Muara Enim, dengan harga Rp2 juta. Uang hasil penjualan dibagi dua, Herwani mendapat Rp900 ribu, sedangkan Rahmat Rp1,1 juta.

Petugas yang melakukan pengembangan kemudian melakukan penggerebekan di rumah Irul. Namun, tersangka berhasil melarikan diri. Dari lokasi, polisi menemukan dan menyita satu unit motor Honda Beat warna merah dengan nomor rangka dan mesin yang sama milik korban.

Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya: 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah, No. Pol BG 4570 FAA, Noka : MH1JFD211DK015121, Nosin : JFD2E-2007202., 1 (satu) lembar STNK atas nama Zulpikri dengan nomor kendaraan yang sama.

Sementara dua pelaku lain yakni Rahmat dan Irul saat ini masih dalam pengejaran (DPO).

Kapolsek Pengandonan AKP. Haryanto menegaskan pihaknya sudah melakukan sejumlah langkah, di antaranya pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, terutama tidak meninggalkan kunci kontak menempel pada motor karena dapat memicu terjadinya tindak kejahatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *