Pemkab OKU Siap Mendukung Penyelesaian Pertanahan Dan Tata Ruang Di Sumsel. 

Palembang,Sergap86.co.id – Dukung penyelesaian pertanahan dan tata ruang di Sumatera Selatan, khususnya di bumi sebimbing sekundang, Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd hadiri Rapat Koordinasi (Rakor) pertanahan dan tata ruang bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dan Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru SH MM.

Kegiatan yang digelar di Bandara Internasional SMB II Palembang pada Kamis (9/10/2025) itu dihadiri oleh seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sumsel. Rakor berlangsung interaktif, dengan masing-masing kepala daerah diberi kesempatan menyampaikan persoalan yang dihadapi di wilayahnya.

Beberapa isu penting dibahas dalam rakor tersebut, salah satunya keberadaan HGU (Hak Guna Usaha) yang masa berlakunya telah habis. Di Sumsel, tercatat sekitar empat ribu hektar HGU yang kini berstatus belum diperpanjang.

Selain HGU, pertemuan juga membahas penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di sejumlah kabupaten/kota yang masih tertunda. Menteri ATR/BPN berkomitmen memberikan dukungan pembiayaan sebesar 30 persen untuk percepatan penyelesaian RDTR di Sumsel.

Gubernur Herman Deru dalam sambutannya mengapresiasi langkah Menteri Nusron Wahid yang langsung turun tangan mendengarkan permasalahan daerah. Menurutnya, hal ini menunjukkan kepedulian pemerintah pusat terhadap penyelesaian persoalan agraria secara menyeluruh.

Gubernur juga menekankan pentingnya RDTR sebagai dasar hukum dalam mengatur zonasi wilayah, investasi, dan pembangunan berkelanjutan. Tanpa dokumen tersebut, banyak kebijakan daerah menjadi tidak terarah

Gubernur berharap langkah ini dapat menghindari konflik lahan antara masyarakat, pemerintah, dan pihak swasta.

“Pak Menteri membuka ruang dialog langsung dengan para kepala daerah, agar persoalan yang selama ini berlarut dapat segera dicari solusinya bersama, Dukungan ini menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah pusat terhadap penataan ruang daerah,” ujar Herman Deru.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *