Baturaja,Sergap86.co.id – kamis 20 Febuari 2025 sidang perdana kasus Penusukan terhadap Leo Nardo Korcam Paslon Bupati BERTAJI (Teddy Meilwansyah dan Marjito Bachri) digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1B Baturaja.
Acara sidang dimulai sekira pukul 14:30 WIB, Dengan agenda pemeriksaan keterangan Tersangka Amrizal bin Mukarom yang didampingi oleh pengacaranya dan saudara Leonardo didampingi rekan rekan Media dan LSM.
Agenda Sidang tersebut terkait pembacaan keterangan tersangka Amrizal bin Mukarom dan keterangan korban Leo Nardo yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum .
Menurut fakta dipersidangan pada saat mendengarkan pembacaan keterangan tersangka Amrizal bin Mukarom yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum bahwasanya tersangka Amrizal bin Mukarom disuruh dan dibayar oleh Oknum Kepala Desa yang berinisial (P) dengan bayaran sebesar Rp.20.000.000 .
Terkait keterangan tersangka Amrizal bahwa pada tanggal 20 November 2024 didalam persidangan tersangka Amrizal dihubungi oleh Oknum (P) melalui Handphone,dan dalam percakapannya Oknum P tersebut menyuruh tersangka Amrizal untuk melakukan penusukan terhadap korban Leo Nardo,dan ditirukan dalam bahasanya oknum P ” Zal ,Ado lokak nujah wong, upahnyo 20 juta , galak dak” dan dijawab Tsk Amrizal ” wong mano ” dijawab (P) ” wong dusun nilah ” dijawab lagi oleh Tsk Amrizal” jadi,cuman aku nak menghubungi kawan dulu “.
Akhirnya tersangka Amrizal menghubungi tersangka (W) yang masih DPO yang ada di Serang Banten,dan setelah tersangka (W)tiba di OKU Timur didesanya, tanggal 22 tersangka Amrizal menghubungi terduga tersangka Oknum (P) dan oknum P menyuruh Tersangka Amrizal dan rekannya (W) datang ke Baturaja untuk menunjukkan ciri-ciri target (Leo Nardo)
Dan akhirnya terjadilah pertemuan antara oknum (P) dengan tersangka Amrizal dan rekannya (W) di rumah makan simpang setia.dan selanjutnya mereka bertiga berangkat ketempat korban Leo Nardo yang biasanya ngobrol dan ngopi di Warkop Acun Pasar atas mengendarai mobil milik oknum P warna hitam.
Pada saat itu kebetulan Leo Nardo baru tiba ketempat biasanya dia ngobrol,dan dari dalam mobilnya oknum P menunjukkan kepada Tsk Amrizal dan rekannya (W)dan berucap itu targetnya, setelah itu tersangka (W) memphoto Korban LEO NARDO melalui HP nya.setelah itu ketiganya pergi kembali dan sebelum berpisah oknum P memberikan panjar 1,5 juta dan sisanya setelah tugas penusukan dilaksanakan menurut keterangan amrizal.
Masih menurut keterangan Amrizal pada Keesokan harinya tanggal 23 November 2024 sekira pukul 10:30 oknum ( P) menghubungi TSK Amrizal dan memberitahu bahwasannya Amrizal dan rekannya W diminta segera kebaturaja dikarenakan target Leo Nardo sudah ada bersama oknum (P),dan berangkatlah mereka ke Baturaja mengendarai sepeda motor Vario warna hitam dan sesampai di Baturaja mereka menunggu informasi dari (P).
Dan sekitar jam 12:30 oknum (P) menghubungi TSK Amrizal bahwa target sudah bergerak pulang,dan lantas tersangka Amrizal dan rekannya langsung mengejar target Leo Nardo,dan tepat didesa Terusan,Tsk Amrizal menyerempetkan motornya kemobil yang dikendarai Leo Nardo supaya Leo Nardo berhenti, setelah Leo Nardo berhenti,dan turun dari mobil,lantas masuk lagi kedalam mobilnya ,TSK Amrizal dan rekannya mendatangi Leo Nardo yang saat itu sudah masuk kedalam mobilnya,dan setelah sampai didekat target Amrizal berucap “Bebenar bemobiltu,” dan dijawab Leo Nardo ” Kamu nyerempet tadi ” dan rekan Amrizal (W) langsung melakukan penusukan terhadap korban Leo Nardo dan melarikan diri.
Setelah aksinya selesai, Amrizal menghubungi Oknum ( P) dan mereka melakukan pertemuan dirumah adik saudari Amrizal atas nama NURLENI bin Mukarom (Saksi) dan oknum (P) memberikan sisa upah RP.18,5 juta kepada Amrizal.
Menurut keterangan dan fakta tersangka Amrizal dipersidangan telah cukup bukti atas keterlibatan oknum (P) ujar,Leonardo.
Jadi saya minta Aparat Penegak Hukum agar bekerja secara profesional dan menegakkan hukum seadil-adilnya, jangan sampai masalah ini menjadi Bumerang bagi Institusi Hukum tersebut tutupnya.