Kapolres OKU Pimpin Press Release Kasus Penggelapan Dana Koperasi PTP Minanga Ogan.

Baturaja, Sergap86.co.id – Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., didampingi Kasi Humas AKP Ibnu Holdon, Kasat Reskrim IPTU Redho Agus Suhendra, S.Trk., S.I.K., M.Si., dan Kanit Pidum AIPTU A. Rasid memimpin kegiatan press release pengungkapan kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan/atau 374 KUHP, pada Rabu (30/04/2025) siang.

Dalam keterangannya, Kapolres OKU menyampaikan bahwa Satreskrim berhasil mengamankan tersangka AD (41), seorang karyawan swasta asal Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang, OKU, terkait kasus penggelapan dana koperasi karyawan PTP Minanga Ogan.

Kronologi kejadian bermula pada Kamis (24/04/2025) sekitar pukul 12.05 WIB, saat pelapor yang merupakan Ketua I Kopkar PTP Minanga Ogan didatangi oleh pelaku yang menjabat sebagai sekretaris koperasi. Pelaku meminta tanda tangan cek giro kosong dengan alasan untuk membayar bon warung sebesar Rp4–6 juta. Namun, setelah cek ditandatangani dan dicairkan di Bank Mandiri, pelaku menghilang.

Keesokan harinya, pelapor bersama manajemen perusahaan mengecek ke bank dan mendapati bahwa dana sebesar Rp409 juta telah ditarik oleh pelaku. Pihak koperasi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku diketahui berada di Provinsi Jambi. Tim Resmob Singa Ogan yang dipimpin AIPTU A. Rasid bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah hotel di Kuala Tungkal pada Senin (28/04/2025) pukul 10.00 WIB. Saat diamankan, turut disita barang bukti uang tunai sebesar Rp251 juta.

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres OKU. Tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 374 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *