Komisi III DPRD OKU: Pajak Masuk, Usaha Tertib, PAD Naik!

Baturaja,Sergap86.co.id– Komisi III DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten OKU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengedaran, Penjualan, dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Pengawasan ini menyasar sejumlah tempat hiburan malam di Kota Baturaja pada Sabtu, 12 Juli 2025, pukul 22.45 WIB.

Fokus utama kegiatan adalah menjalankan fungsi pengawasan Dewan terhadap pelaksanaan kebijakan-kebijakan daerah, memastikan kesesuaian perizinan usaha, pelaporan pajak hiburan, serta kepatuhan terhadap ketentuan penjualan minuman beralkohol.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD OKU, Yeri Ferliansyah, didampingi beberapa anggota DPRD, yakni: Yoelandre Pratama Putra, S.IP, Hardiman Novrian,SH,M.Kn, Dadi Okta Saputra, Muslimin, S.E., Tulus Johan Effendi.

Turut serta dalam kegiatan ini instansi teknis dari Pemkab OKU yaitu
Bapenda OKU, diwakili oleh Noviato (Kabid Pendapatan),Dinas PTSP, diwakili oleh Agus Darmawan(Kabid PTSP) ,Satpol PP OKU diwakili Taufik(Kabid Linmas) , Disperindang OKU yang diwakili oleh Irfan Maradona, S.IP.,MM (Kabid Pengembangan Perdagangan). Dinas Pariwisata yang diwakilkan Oleh Allan Doni,ST.,MM (Kabid Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata) , serta Didampingi Corp Polisi Militer (CPM) yang diwakili oleh:Letda CPM Joko Ariyanto,Serka Irwandi,Kopka Rudi Kurniawan.

Kami ingin memastikan bahwa setiap tempat hiburan di OKU memiliki izin yang sah dan memenuhi kewajiban pajak kepada daerah. Hal ini bukan hanya berdampak pada peningkatan pendapatan daerah, tapi juga penting untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat,”sesuai Perda Kabupaten OKU Nomor 15 Tahun 2013 ttg Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Ketertiban Umum ujar Yeri Ferliansyah.

Hasil pengawasan menunjukkan adanya indikasi tempat usaha yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan perizinan dan pelaporan pajak, baik pajak hiburan maupun pajak atas penjualan minuman beralkohol. Tentu dari hasil pengawasan malam ini dapat menjadi bahan evaluasi dan analisis pemerintah daerah, baik pembinaan dan penyuluhan kepada seluruh stakeholder maupun penyempurnaan kebijakan-kebijakan daerah sesuai perkembangan dan tuntutan zaman dimasa masa yang akan datang.

Komisi III juga menyoroti praktik penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan Perda. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2) Perda No. 6 Tahun 2011, hanya tempat tertentu yang boleh menjual langsung minuman beralkohol golongan B (dengan kadar ethanol maksimal 15%), dan itu pun harus dengan penetapan resmi dari Bupati OKU.

Pengawasan dan pembinaan ini bukan untuk membatasi pelaku usaha, tapi agar semuanya berjalan sesuai aturan. PAD (Pendapatan Asli Daerah) jangan sampai bocor hanya karena lemahnya pengawasan,” tegas Yeri lagi.

Kegiatan ini akan dituangkan dalam laporan resmi Komisi III DPRD OKU sebagai bahan evaluasi dan rekomendasi kebijakan kepada Pemerintah Daerah, agar ke depan tercipta sistem pengawasan yang lebih ketat dan aturan yang lebih efektif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *