Baturaja, Sergap86.co, id – Langkah cepat dan tegas yang dilakukan Polres Ogan Komering Ulu (OKU) dalam mengamankan salah satu oknum debt collector yang telah dipecat dari perusahaan leasing di Kota Baturaja mendapat apresiasi penuh dari Ketua DPC LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) Kabupaten OKU, Leonardo.
Menurut Leonardo, tindakan tersebut mencerminkan komitmen tinggi Polres OKU dalam menegakkan supremasi hukum serta melindungi masyarakat dari praktik penagihan yang kerap diwarnai intimidasi dan pelanggaran.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Polres OKU, khususnya Tim Resmob Singa Ogan, yang telah sigap menindak oknum debt collector yang meresahkan dan merugikan konsumen. Ini bukti nyata bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu,” ujar Leonardo dalam keterangannya, Sabtu (18/10/2025).
Penangkapan tersebut dilakukan terhadap seorang oknum yang diketahui sudah tidak lagi menjadi bagian dari perusahaan leasing resmi di Kota Baturaja akibat ulahnya sendiri.
Leonardo menyebutkan, tindakan serupa telah lama meresahkan masyarakat, bahkan berpotensi menimbulkan konflik horizontal bila dibiarkan berlarut-larut. Ia sendiri merupakan korban langsung dari praktik tersebut.
“Saya sebagai konsumen sudah sering dijanjikan penyelesaian oleh oknum debt collector itu. Namun hingga kini tidak ada kejelasan. Karena itu, penangkapan ini sangat melegakan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Leonardo menyoroti pentingnya perusahaan leasing untuk lebih selektif dalam merekrut tenaga penagihan utang. Ia menegaskan, setiap petugas harus mendapat pelatihan hukum agar memahami batas kewenangan dan tidak merugikan masyarakat.
“Kami berharap perusahaan leasing tidak sembarangan merekrut petugas lapangan. Mereka harus paham aturan, paham batas kewenangan, dan tidak boleh menipu konsumen. Saya sendiri dijanjikan motor yang saya serahkan akan diteruskan pembayarannya, tapi nyatanya tidak pernah diangsur bahkan dialihkan ke orang lain,” tegasnya.
Leonardo menambahkan, kejadian ini harus menjadi pembelajaran bersama, baik bagi perusahaan pembiayaan maupun masyarakat luas, agar lebih memahami hak dan kewajiban dalam transaksi kredit.
“Jangan sampai masyarakat jadi korban karena tidak tahu prosedur. Dan jangan sampai oknum-oknum seperti ini mencoreng nama baik perusahaan resmi,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Leonardo juga menyampaikan terima kasih khusus kepada Katim Resmob Singa Ogan Polres OKU yang telah memimpin langsung proses penangkapan.
“Terima kasih kepada Katim Resmob dan seluruh jajaran Polres OKU. Tindakan ini memberi rasa aman bagi masyarakat, dan itu sangat kami hargai,” ujarnya.
Ia menegaskan, LSM RIB OKU akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan keadilan di wilayah Kabupaten OKU.
‘Kami siap menjadi mitra kritis sekaligus pendukung aparat hukum. Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” kata Leonardo.
Leonardo juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor bila menemukan aktivitas debt collector yang tidak sesuai prosedur atau mengarah pada pelanggaran hukum.
“Laporkan jika ada tindakan yang merugikan. Negara ini negara hukum, semua harus berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait identitas dan kronologi lengkap penangkapan. Namun berdasarkan informasi awal, oknum tersebut dilaporkan ke Polres OKU oleh Leonardo, selaku Ketua DPC LSM RIB OKU.
“Tidak ada yang kebal hukum. Jika melanggar, harus ditindak. Kami mendukung penuh langkah Polres OKU,” pungkasnya.
Menurut Leonardo, penegakan hukum terhadap oknum mantan pegawai leasing ini juga merupakan bentuk perlindungan kepada konsumen, terutama masyarakat kecil yang kerap menjadi sasaran empuk praktik ilegal penagihan.
“Apalagi di daerah seperti Baturaja, masyarakat harus dilindungi dari praktik-praktik seperti ini,” ujarnya.
Sebagai penutup, Leonardo berharap adanya pengawasan lebih ketat dari otoritas terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah, terhadap aktivitas penagihan oleh perusahaan leasing.
“Pemerintah dan OJK harus turun tangan. Jangan ada pembiaran terhadap perusahaan yang tidak mengawasi mitra lapangannya,” tegasnya lagi.
Leonardo menutup dengan menegaskan komitmen LSM RIB OKU untuk terus mendampingi masyarakat dalam persoalan hukum dan pengaduan publik.
“Kami hadir untuk masyarakat. Jika ada yang butuh pendampingan hukum, kami siap membantu,” tandasnya.