Pelaku Pembunuhan Di Desa Marga Bhakti XI Diamankan Polsek Sinar Peninjauan.

Baturaja, Sergap86.co.id – Polsek Sinar Peninjauan Polres OKU mengamankan seorang pria berinisial AD alias Dogol (45), warga Blok U, Desa Marga Bhakti XI, Kecamatan Sinar Peninjauan, Kabupaten OKU. AD diamankan atas dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Sinar Peninjauan IPDA Suherman, S.E., dan Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon, menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu, 4 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban, Asep (55), yang beralamat di Simpang Blok B2, Desa Marga Bhakti XI.

Kronologi kejadian berawal saat pelaku datang ke rumah korban dan sempat berbincang serta makan bersama. Setelah itu, mereka duduk di teras rumah. Sebelum pulang, pelaku berpamitan kepada korban dan saksi, Dwi Listiyo Wati, serta meminta izin ke kamar mandi.

Namun secara tiba-tiba, pelaku mengambil pisau dari dapur dan menyerang saksi Dwi Listiyo Wati. Saksi sempat berteriak meminta pertolongan kepada korban. Ketika korban mencoba menolong, pelaku justru menyerangnya secara membabi buta dengan pisau daging tersebut hingga korban mengalami luka parah dan meninggal dunia di tempat.

Mendapat laporan dari warga, pihak kepolisian langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar pukul 11.00 WIB dan mengamankan pelaku untuk diproses lebih lanjut di Polsek Sinar Peninjauan.

Barang bukti yang diamankan meliputi:
Satu bilah pisau daging dengan panjang 35 cm,Pakaian korban yang dikenakan saat kejadian.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Sinar Peninjauan guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *