Pelayanan BPKB dan STNK Polres OKU Libur Sementara Mulai 18-20 April 2025.

Baturaja,Sergap86.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Wafat Yesus Kristus dan Hari Kebangkitan Yesus Kristus, serta mengikuti ketentuan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengumumkan penghentian sementara pelayanan BPKB dan STNK.

Pelayanan akan diliburkan mulai 18 April 2025 hingga 20 April 2025, dan kembali beroperasi normal pada 21 April 2025.

Masyarakat tidak perlu khawatir terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada 18 April 2025, karena pembayaran masih dapat dilakukan pada 19 April 2025 tanpa dikenakan sanksi atau denda keterlambatan.

Pihak Satlantas Polres OKU mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menyesuaikan keperluan administrasi kendaraan bermotor dengan jadwal pelayanan yang telah ditetapkan.

Pos terkait