Baturaja,Sergap86.co.id – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kamis (11/09/2025) bertempat di Ruang Abdi Praja, Pemkab OKU.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara Pemkab OKU dan Kejari OKU dalam penyelesaian berbagai permasalahan hukum, khususnya yang berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara.
Melalui MoU ini, Pemkab OKU akan mendapatkan pendampingan hukum dari Kejari, meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendampingan ini diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih tertib, efektif, dan sesuai aturan.
Kejaksaan sendiri memiliki peran tidak hanya di bidang pidana, tetapi juga perdata dan tata usaha negara, baik melalui litigasi maupun non-litigasi. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan pemerintah daerah dapat terhindar dari potensi kerugian negara serta semakin memperkuat tata kelola pemerintahan.
Penandatanganan MoU tersebut diharapkan mampu memperkuat sinergi antara Pemkab OKU dan Kejari OKU dalam mendukung pembangunan daerah, menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.