Baturaja, Sergap86.co.id — Satuan Reserse Narkoba Polres OKU berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria dewasa yang diduga sebagai pengedar dan bandar narkotika.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Topan Rinaldi (40), warga Jl. Let A.H. Kohar No.1, Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat. Ia diamankan saat hendak melakukan transaksi ganja dengan anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy) di Jl. Mts Tanjung Agung, Kelurahan Tanjung Agung.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu wadah plastik hitam dibalut lakban kuning, berisi daun kering diduga ganja seberat bruto 52,60 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Vivo Y03t warna hitam dengan nomor IMEI 1: 866245073140851 dan IMEI 2: 866245073140844, serta satu kantong plastik warna hitam.
Berdasarkan pengakuan Topan, ganja tersebut dibeli dari Ahmad Zahir (43), warga Kelurahan Tanjung Agung. Petugas lalu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Ahmad Zahir. Dari tersangka kedua, ditemukan uang tunai sebesar Rp700.000 yang diduga hasil penjualan ganja, disimpan dalam saku celana jeans yang dikenakannya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres OKU guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres OKU menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten OKU.