Polsek Baturaja Barat Amankan Pelaku Pencurian Besi Siku Milik PT. Daya Mitra Telekomunikasi. 

Baturaja, Sergap86.co.id – Unit Reskrim Polsek Baturaja Barat berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian besi siku milik PT. Daya Mitra Telekomunikasi. Tersangka berinisial BS (24), warga Dusun II, Desa Tanjung Pura, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU, ditangkap atas kasus pencurian dengan pemberatan.

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Baturaja Barat, AKP Toni Zainudin, S.H., M.M., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 10 Februari 2023 sekitar pukul 21.30 WIB di lokasi tower site Telkom, Kelurahan Batukuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

“Pelaku melakukan pencurian besi siku dengan rincian 4 batang berukuran 120 cm dan 12 batang berukuran 100 cm, yang dimasukkan ke dalam dua buah karung putih,” ungkap Kapolsek. Akibat kejadian tersebut, pihak PT. Daya Mitra Telekomunikasi mengalami kerugian sebesar Rp2.713.737.

Setelah menerima laporan dari pihak korban, jajaran Polsek Baturaja Barat segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), diketahui berada di rumahnya di Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat.

Pada Senin, 2 Juni 2025, anggota Polsek Baturaja Barat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Ikhsan, S.H., M.Si., berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Baturaja Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi: 4 batang besi siku tower (panjang 120 cm) – dalam berkas perkara lain, 12 batang besi siku tower (panjang 100 cm) – dalam berkas perkara lain, 2 buah karung warna putih – dalam berkas perkara lain, 1 buah gergaji besi, 1 buah kunci inggris.

Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini guna memastikan apakah pelaku terlibat dalam aksi serupa lainnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *