Baturaja, Sergap86.co.id – Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana. Pelaku seorang remaja berusia 17 tahun akhirnya ditangkap bersama barang bukti sepeda motor hasil penggelapan setelah sempat dibawa kabur ke Kota Prabumulih.
Kasus ini bermula dari laporan korban, Nabil Al Janata Bin Ahmad Nazir (19), warga Dusun V, Desa Lubuk Batang Baru, Kec. Lubuk Batang, Kab. OKU. Korban melaporkan bahwa pada Sabtu, 06 September 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, dirinya telah menjadi korban penggelapan sepeda motor oleh seorang remaja bernama Syah Data Levvi Rahmat Akbar Bin Mulyadi (17 tahun 9 bulan), warga Desa Gunung Raja, Kec. Rambang Sangku, Kab. Muara Enim.
Awalnya, pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor korban, jenis Yamaha Aerox warna abu-abu, Nomor Polisi BG 2258 FAS, Nomor Rangka MH35G64106J537606, Nomor Mesin V07366188, dengan alasan hendak menemui neneknya yang tinggal di Kelurahan Air Paoh, Baturaja Timur. Karena percaya, korban menyerahkan motornya. Namun setelah ditunggu-tunggu, motor tersebut tidak pernah dikembalikan hingga akhirnya korban melapor ke Polsek Baturaja Timur.
“Pelaku ini mengakui bahwa benar dirinya telah membawa kabur motor korban dan tidak berniat mengembalikannya,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, keberadaan pelaku berhasil dilacak di rumah ayahnya di Jalan Aru RT 03 RW 07, Kelurahan Muaradua, Kec. Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Pada Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur dipimpin langsung Kanit Reskrim IPDA Andi Hendrianto bergerak menuju lokasi. Setibanya di rumah tersebut, petugas terlebih dahulu berkoordinasi dengan Ketua RT dan RW setempat untuk memastikan keberadaan tersangka. Benar saja, pelaku diketahui berada di dalam rumah.
Petugas kemudian masuk dan mendapati tersangka sedang tertidur di dalam kamar. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor milik korban yang saat itu berada di halaman rumah. Selanjutnya tersangka dan barang bukti digelandang ke Polsek Baturaja Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti yang Disita Polisi :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox warna abu-abu tahun 2025
Nomor Polisi : BG 2258 FAS
Nomor Rangka : MH35G64106J537606
Nomor Mesin : V07366188
STNK a.n. Nabil Al Janata
Kapolsek Baturaja Timur AKP Azwan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. “Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami. Kami imbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Dengan terbongkarnya kasus ini, Polsek Baturaja Timur berhasil mengembalikan hak korban sekaligus mengamankan pelaku yang masih di bawah umur untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.