Polsek Baturaja Timur Ungkap Kasus Penadahan Sepeda Motor Hasil Penggelapan Oleh Oknum PNS

Baturaja, Sergap86.co.id – Jajaran Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHPidana, yang berhubungan dengan perkara penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana dan/atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana.

Pelaku penadahan diketahui bernama ANDIKA SAPUTRA alias DIKA bin HERLIANDI, seorang pegawai P3K di Kantor PBK Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Pria kelahiran Martapura, 13 Februari 1998 ini diamankan polisi karena diduga menerima gadai satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang ternyata merupakan hasil penggelapan oleh pelaku sebelumnya, JIMMY alias JIMMY bin JUNAIDI (alm), seorang oknum PNS yang telah lebih dahulu ditangkap pihak kepolisian.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 17 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, di rumah tersangka ANDIKA SAPUTRA alias DIKA yang beralamat di Jalan Lintas Sumatra RT 010 RW 004, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Berdasarkan hasil penyelidikan, saat itu JIMMY datang menemui ANDIKA untuk menggadaikan satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BG 3568 VB, Nomor Mesin JM82E-1968350, dan Nomor Rangka MH1JM8213PK968860, warna hitam.

Belakangan diketahui, kendaraan tersebut merupakan milik RAMAN DANU alias DANU bin APRIANDI, yang sebelumnya telah melaporkan kasus penggelapan motor tersebut ke Polsek Baturaja Timur.

Dalam pemeriksaan, ANDIKA SAPUTRA alias DIKA mengakui bahwa dirinya memang menerima gadai sepeda motor tersebut dari JIMMY, tanpa mengetahui secara pasti asal usul kepemilikan kendaraan yang ternyata merupakan hasil tindak kejahatan.

Kasus ini terungkap setelah penyidik melakukan pengembangan terhadap kasus penggelapan yang lebih dulu dilaporkan oleh korban RAMAN DANU. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku utama JIMMY, polisi memperoleh keterangan bahwa sepeda motor hasil penggelapan tersebut telah digadaikan kepada seseorang bernama ANDIKA SAPUTRA alias DIKA.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah ANDIKA di kawasan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka ANDIKA mengakui telah menerima gadai sepeda motor tersebut dari JIMMY.

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap ANDIKA serta menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam berikut dokumen kendaraan dan kuitansi tanda bukti gadai untuk dijadikan barang bukti di Polsek Baturaja Timur.

 

Dalam perkara ini, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti antara lain:

1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, Nomor Polisi BG 3568 VB, Nomor Mesin JM82E-1968350, Nomor Rangka MH1JM8213PK968860, STNK atas nama RAMAN DANU alias DANU bin APRIANDI;

1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor tersebut;

1 (satu) lembar kuitansi tanda bukti gadai atas sepeda motor yang dimaksud.

 

Kapolsek Baturaja Timur melalui Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka kasus penadahan sepeda motor hasil penggelapan.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial AS alias Dika yang diduga menerima gadai kendaraan hasil penggelapan dari pelaku sebelumnya. Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Polsek Baturaja Timur,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa penadahan merupakan tindak pidana serius, karena dapat memperlancar atau membantu pelaku utama kejahatan.

“Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak menerima, membeli, atau menggadaikan barang yang tidak jelas asal-usulnya. Bila terbukti, penerima barang hasil kejahatan bisa dijerat pasal penadahan,” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar keberhasilan Polsek Baturaja Timur dalam mengungkap berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Ogan Komering Ulu. Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi barang, terutama kendaraan bermotor, agar tidak terjerat dalam kasus hukum.

Polsek Baturaja Timur berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana di wilayahnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *