Polsek Baturaja Timur Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor Oleh Oknum PNS.

Baturaja, Sergap86.co.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Baturaja Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana dan/atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana, yang melibatkan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pelaku.

Kasus ini berawal pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, bertempat di Resto Raja Kuliner Jalan Dr. M. Hatta Bakung, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Pelaku yang diketahui bernama JIMMY alias JIMMY bin JUNAIDI (alm), warga Jalan Flamboyan No. 10 Perumahan TGI, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, datang menemui korban RAMAN DANU alias DANU bin APRIANDI dengan maksud meminjam satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi BG 3568 VB, Nomor Mesin JM82E-1968350, dan Nomor Rangka MH1JM8213PK968860.

Pelaku berjanji akan mengembalikan kendaraan tersebut setelah digunakan, namun hingga waktu yang dijanjikan, sepeda motor milik korban tidak kunjung dikembalikan. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baturaja Timur untuk diproses secara hukum.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup, petugas kemudian menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap pelaku.

Dari hasil penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan di dekat salah satu tempat pencucian sepeda motor (steam) di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, tanpa adanya perlawanan.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Baturaja Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam keterangannya di hadapan penyidik, tersangka JIMMY mengakui telah meminjam sepeda motor milik korban pada hari dan waktu kejadian sebagaimana disebutkan, serta berjanji akan mengembalikannya. Namun, hingga laporan dibuat, sepeda motor tersebut belum dikembalikan.

 

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya:

1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi BG 3568 VB, Nomor Mesin JM82E-1968350, Nomor Rangka MH1JM8213PK968860, STNK atas nama RAMAN DANU alias DANU bin APRIANDI;

1 (satu) lembar STNK asli kendaraan tersebut;

1 (satu) lembar kuitansi tanda bukti gadai STNK sepeda motor milik korban.

 

Kapolsek Baturaja Timur AKP Azwan, S.H., M.H.melalui Kanit Reskrim IPDA Andi Herdianto membenarkan penangkapan terhadap tersangka dalam kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor tersebut.

“Pelaku merupakan oknum PNS yang diduga telah menggelapkan sepeda motor milik korban. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Baturaja Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Pihak kepolisian menegaskan, tindakan seperti ini tidak dapat ditoleransi, terlebih dilakukan oleh aparatur negara yang seharusnya memberi contoh baik kepada masyarakat.

“Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah meminjamkan kendaraan atau barang berharga tanpa kejelasan tujuan,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pelaku merupakan seorang pegawai negeri yang seharusnya menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. Polsek Baturaja Timur memastikan akan menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau guna memberikan efek jera dan keadilan bagi korban.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *