Baturaja,Sergap86.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. Seorang pria berusia 25 tahun berinisial Adam Riski bin Saidul Bahri, warga Dusun IV, Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, diamankan pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Penangkapan bermula saat petugas Satres Narkoba Polres OKU melakukan penyelidikan di wilayah Lorong Modern, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur. Dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka, diperoleh informasi bahwa dirinya menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya di Desa Lubuk Rukam.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan oleh warga sipil setempat. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu bungkus kotak rokok merk Djarum Coklat yang di dalamnya terdapat lima plastik klip bening berisi kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,23 gram. Selain itu, turut diamankan satu bal plastik klip bening kosong, satu buah sekop plastik, uang tunai senilai Rp260.000, dan satu unit handphone merk OPPO A3x warna biru.
Kapolres OKU melalui Kasat Narkoba menyampaikan bahwa tersangka telah ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres OKU,” tegasnya.
Polres OKU mengimbau masyarakat untuk terus mendukung pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.