Satresnarkoba Polres OKU Tangkap Pengedar Sabu di Pinggir Sungai Semidang Aji.

Baturaja, Sergap86.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Sabtu, 28 Juni 2025, sekira pukul 18.30 WIB, seorang pria berinisial AL bin SL (21), warga Kecamatan Semidang Aji, OKU, berhasil diamankan di lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba, tepatnya di pinggir sungai wilayah Kecamatan Semidang Aji.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polres OKU langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan target di lokasi, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang belakangan diketahui bernama AL.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka, petugas menemukan sebuah dompet kecil merk Honda warna coklat yang berisi 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisikan kristal-kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 2,22 gram.

Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni: 1 buah skop plastik,1 bal plastik klip bening,1 unit handphone merk OPPO A31 warna hitam,Uang tunai sebesar Rp150.000,-, 1 buah handuk warna biru.

Kapolres OKU AKBP Endro Ariwibowo, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Narkoba IPTU Deka Saputra, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa tersangka AL telah ditetapkan sebagai pengedar narkotika dan saat ini diamankan di Polres OKU guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polres OKU. Ini berkat peran serta masyarakat yang memberikan informasi, dan kami apresiasi atas dukungan tersebut,” tegas Kasat Narkoba Polres OKU.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polres OKU mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *