Seorang Diduga Bandar Narkoba Diamankan Satresnarkoba Polres OKU.

Baturaja, Sergap86.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, seorang pria berinisial DN bin KM (alm), 27 tahun, diamankan di kediamannya di Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.

Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat bahwa rumah tersangka kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menangkap DN saat hendak bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa DN merupakan seorang bandar narkoba. Barang bukti tersebut antara lain 1 buah dompet bergambar Hello Kitty warna merah-pink, 23 bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga sabu, dengan berat bruto 9,71 gram, 1 bungkus plastik klip berisi 2 butir pil utuh dan 1 butir pecah berlogo Rolex warna abu-abu, diduga ekstasi, dengan berat bruto 1,14 gram, 2 bungkus plastik klip kosong ukuran besar, 8 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, 3 buah pipet yang ujungnya diruncingkan (diduga sebagai alat sekop), 1 lembar kertas tisu warna putih, 1 unit handphone OPPO A3X warna merah, uang tunai sebesar Rp735.000 dengan berbagai pecahan, 1 helai celana pendek merk Fashion warna coklat.

Barang-barang tersebut ditemukan di saku celana dan dalam rumah tersangka. DN mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Penggeledahan disaksikan oleh warga sekitar guna memastikan transparansi dalam proses penangkapan.

Atas perbuatannya, DN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan status bandar narkoba dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres OKU.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Narkoba IPTU Deka Saputra, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam perang melawan narkoba.

Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi penting. Ke depannya, kami harap kerja sama ini terus terjalin demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” tegas IPTU Deka.

Polres OKU mengimbau masyarakat untuk terus berani melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika, demi keamanan bersama.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *