Baturaja,sergap86.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Tiga pemuda yang masih berstatus pelajar/mahasiswa diamankan petugas karena diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RZ (19), AP (21), dan WD (19), merupakan warga Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Mereka diamankan pada Senin, 14 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB di dalam sebuah kamar hotel di kawasan Baturaja Timur.
Penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat brutto 2,33 gram, satu timbangan digital, serta sejumlah alat bantu lainnya termasuk pipet plastik yang sudah dimodifikasi sebagai alat skop.
Selain itu, turut diamankan pula tiga unit handphone dari berbagai merek dan satu ball plastik klip kosong yang disembunyikan di pinggir jendela kamar. Seluruh barang bukti tersebut diyakini digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Kasat Narkoba Polres OKU IPTU DEKA SAPUTRA, S.E., M.Si, menjelaskan, ketiga tersangka diduga berperan sebagai pengedar sekaligus bandar, dan telah dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kami terus berkomitmen memerangi narkoba, terutama yang melibatkan anak muda. Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya
Penangkapan ini menjadi peringatan keras terhadap maraknya penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa. Polres OKU mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.