Baturaja, Sergap86.co.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Peninjauan, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana. Peristiwa ini terjadi di kebun sawit milik warga Desa Mendala, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.
Korban dalam peristiwa ini diketahui bernama Amzurrohman Bin H. Zainuddin (64), seorang pensiunan PNS yang berdomisili di Dusun III Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU.
Menurut keterangan pihak kepolisian, kejadian bermula ketika tiga orang pelaku tertangkap tangan sedang memanen dan memuat buah kelapa sawit milik pelapor ke dalam mobil Daihatsu Grand Max warna silver dengan nomor polisi BE 8916 KV di area kebun.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, diketahui para pelaku telah mengambil hasil panen sawit sebanyak sekitar 1 ton (1000 kilogram) tanpa izin pemilik.
Pelapor mengetahui adanya pencurian setelah menerima telepon dari Soian Bahri, pengurus kebun, yang melaporkan bahwa ada tiga orang sedang melakukan pemanenan ilegal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pelapor bersama anaknya segera menuju lokasi dan menemukan bahwa warga telah berhasil mengamankan ketiga pelaku di rumah Kusnan, warga Desa Mekartitama.
Saat diinterogasi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya. Mereka kemudian diserahkan oleh warga kepada pihak Polsek Peninjauan sekitar pukul 08.00 WIB untuk diproses lebih lanjut.
Identitas Ketiga Tersangka
1. Muslimin Bin Mustakim (39), petani, warga Dusun V Desa Peninjauan, Kec. Peninjauan, Kab. OKU
2. Riswandan Bin Jasudin (25), petani, warga Blok G Dusun V Desa Penilikan, Kec. Peninjauan, Kab. OKU
3. Idul Saputra Bin Juheni (25), buruh tani, warga Blok H Desa Mekartitama, Kec. Peninjauan, Kab. OKU
Barang Bukti yang Diamankan
Satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi
Satu buah egrek yang digunakan untuk memanen sawit
Satu unit mobil Daihatsu Grand Max BE 8916 KV warna silver
Sekitar 1 ton (1000 kg) buah kelapa sawit hasil curian.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian materi diperkirakan mencapai Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).
Kapolsek Peninjauan IPTU Deddy Iskandar, S.E. saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tiga orang pelaku pencurian buah kelapa sawit tersebut.
> “Benar, tiga orang pelaku pencurian sawit telah kami amankan bersama barang bukti berupa kendaraan dan hasil curian. Kasus ini akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Deddy Iskandar.
Beliau juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Desa Mendala dan Desa Mekartitama yang tanggap membantu aparat kepolisian dengan mengamankan para pelaku tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri.
> “Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar, dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila melihat aktivitas yang mencurigakan,” tambahnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Peninjauan menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kecamatan Peninjauan serta terus meningkatkan sinergi bersama masyarakat dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.