BATURAJA, Sergap86.co.id – Seorang pria berinisial Suryadi (44), warga Desa Batukuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan membawa senjata tajam saat diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir angkutan batubara.
Penangkapan terjadi pada Kamis malam, 10 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Desa Batukuning. Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., bersama Kanit Pidum Aiptu A. Rasid, S.H., melakukan patroli rutin menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui aplikasi pengaduan “Banpol”.
Dalam laporan tersebut disebutkan adanya aktivitas pungli terhadap sopir truk batubara oleh sekelompok orang. Saat dilakukan penyisiran di lokasi, petugas mendapati adanya aktivitas mencurigakan. Sekelompok pria terlihat menghentikan kendaraan yang melintas dan meminta sejumlah uang kepada sopir.
Melihat hal itu, petugas segera melakukan penyergapan. Satu orang berhasil diamankan, yakni Suryadi, yang diketahui berprofesi sebagai petani. Saat digeledah, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau sepanjang 25 cm yang diselipkan di pinggang pelaku. Selain itu, ditemukan juga uang tunai Rp2.000,- hasil pungli serta satu buah senter merk Police warna hitam.
“Pelaku kita amankan karena membawa senjata tajam tanpa izin yang sah. Selain itu, dugaan pungli juga sedang dalam penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Redho saat dikonfirmasi awak media.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam yang bukan pada tempat profesinya. Suryadi kini diamankan di Mapolres OKU guna proses hukum lebih lanjut.
Polres OKU juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum di jalan raya, termasuk pungli terhadap sopir angkutan, serta melaporkan segala bentuk tindak kriminal melalui kanal resmi kepolisian.