Polsek Baturaja Timur Amankan Pelaku Penggelapan dengan Pemberatan Satu Orang Masih DPO.

Baturaja, Sergap86.co.id – Seorang karyawan CV. Panen Mas Baturaja, berinisial AP (32), warga Jl. KH. A. Dahlan, Lorong Serang, RT 020 RW 006, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, ditangkap polisi usai terbukti melakukan penggelapan barang perusahaan senilai lebih dari Rp 82 juta.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polsek Baturaja Timur, Polres OKU, pada Jumat (11/4) sekitar pukul 20.00 WIB di kediaman pelaku. Sementara satu pelaku lainnya, RB (37), masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Baturaja Timur AKP Hariyanto, S.H., menjelaskan, penggelapan dilakukan AP sejak 19 Februari hingga 17 Maret 2025. Dalam kurun waktu tersebut, pelaku membuat order fiktif untuk mengeluarkan barang dari gudang perusahaan.

“Barang-barang tersebut dijual secara pribadi oleh pelaku. Namun uang hasil penjualan tidak pernah disetorkan ke pihak perusahaan. Total kerugian mencapai Rp 82.934.013 berdasarkan 21 faktur kredit yang diterbitkan,” terang AKP Hariyanto.

Aksi pelaku terbongkar setelah pihak CV. Panen Mas melakukan audit internal dan menemukan ketidaksesuaian data. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Baturaja Timur untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Dari hasil pemeriksaan, AP mengaku bahwa hasil penjualan barang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk membeli rokok dan bermain judi online jenis slot.

Saat ini, tersangka AP diamankan di Mapolsek Baturaja Timur. Sementara itu, polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap RB yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *